- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga: 62 Ribu Vaksin Covid-19 Tiba di Jateng, Ini Penampakannya
Penggunaan PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Jika KIP Hilang atau Rusak
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Selamat, Hari Ini Cair Serentak BST Kemensos Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*** (Bintang Pamungkas/Pikiran Rakyat Depok)