KENDALKU - Pemerintah melanjutkan Program Kartu Kerja Prakerja yang saat ini mencapai gelombang ke 12 tahun 2021.
Ada syarat yang harus dipenusi sebagai kriteria penerima program Kartu Prakerja gelombang 12.
Program Kartu Prakerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.
Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.
Baca Juga: Cek di Artikel Ini, Sebab Pekerja Tidak Jadi Penerima Subsisi BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021
Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.
Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.
Bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja. Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang rangkum dari www.prakerja.go.id:
Syarat mendaftar: