Cara Membuat SIM A dan SIM C Gratis, Penuhi Syarat Berikut Ini

- 3 Januari 2021, 06:30 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Facebook @Ridho/

KENDALKU – Berikut ini cara membuat SIM A dan SIM C gratis dengan memenuhi cara berikut ini.

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM A dan SIM C gratis dengan syarat tertentu.

Dengan memenuhi syarat tersebut, masyarkat bisa membuat SIM A dan SIM C tanpa biaya alias gratis.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan SIM A dan SIM C gratis ini, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Catat Ini Jadwal Penyuntikan Vaksin Covid-19 Bagi Warga Indonesia, Ketahui di Sini

Berikut cara dapat SIM gratis dari Presiden Jokowi bisa disimak dalam artikel ini:

Perlu diketahui kebijakan SIM gratis Presiden dikeluarkan dan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat banyak pengendara yang belum memiliki SIM, padahal hal itu wajib dimiliki bagi setiap pengendara.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi ini sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah