- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Mobil Listrik Lebih Hemat, Jakarta-Bali hanya Rp 200 Ribu
- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),
- Memiliki gaji dibawah 5 juta,
- Memiliki rekening aktif.
Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Warkop DKI Reborn, Cinta Mulia, Anak Band, Samudra Cinta
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000