Menaker Ida Beberkan Syarat, Cara Daftar Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021

- 3 Januari 2021, 08:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 terkait kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 terkait kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1 /Kemenaker RI/youtube Kementian Ketenagakerjaan

KENDALKU – Menaker Ida Fauziyah membuka syarat, cara daftar penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencana cair Januari 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa menikmati subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam membahas kelanjutan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa program bantuan subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah program yang baik untuk dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Kenang Habib Ja’far Al Kaff, Pernah Diminta Tabur Kacang Hijau Agar Dijaga

Menaker Ida Fauziyah menerangkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Sehingga belum sampai mencapai secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," kata Menaker Ida, mengutip Kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x