Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Cek Syarat dan Cara Dapat SIM Gratis

- 2 Januari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM

KENDALKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi pengendara sepeda motor atau mobil. Ketahu syarat dan cara dapat SIM gratis dari Presiden Jokowi.

Segera cek syarat dan cara dapat SIM Gratis dari Presiden Jokowi bagi anda yang sudah siap mengendarai motor maupun mobil.

Ketahui syarat dan cara daftar SIM gratis Presiden Jokowi karena ada sejumlah kriteria penerima SIM gratis dari pemerintah tersebut.

Cara dapat SIM gratis dari Presiden Jokowi sangat mudah cukup lengkapi persyaratan berikut dan dapatkan SIM gratis.

Baca Juga: MenkopUKM Teten Beberkan Syarat, Cara Daftar Penerima Banpres BPUM UMKM 2021, Cek di Artikel Ini

Berikut cara dapat SIM gratis dari Presiden Jokowi bisa disimak dalam artikel ini:

Perlu diketahui kebijakan SIM gratis Presiden dikeluarkan dan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat banyak pengendara yang belum memiliki SIM, padahal hal itu wajib dimiliki bagi setiap pengendara.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi ini sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah