MenkopUKM Teten Beberkan Syarat, Cara Daftar Penerima Banpres BPUM UMKM 2021, Cek di Artikel Ini

- 2 Januari 2021, 14:18 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. /Humas Kemenkop UKM

 

KENDALKU - Menteri Koperasi dan UMKM (MenkopUKM) Teten Masduki memastikan tahun 2021 Banpres produktif usaha mikro BPUM UMKM dilanjutkan.

Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

MenkopUKM Teten mengusulkan agar yang telah mendapatkan banpres produktif usaha mikro BPUM UKM sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dibawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Segera ketahui syarat, cara daftar dan cek penerima Banpres BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cara Cek Calon Penerima Vaksin Covid-19, Cukup Login Pakai NIK KTP di PeduliLindungi.id

Sebelumnya pada tahun 2020, besaran Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pada tahun 2021 besaran nilai juga akan sama.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," kata MenkopUKM Teten, mengutip kemenkopukm.go.id.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp 48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah