Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono: Ada Indikasi Organisasi Tampung Eks FPI

- 31 Desember 2020, 16:45 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

KENDALKU – Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono merasa lega atas keputusan pemerintah larang FPI berkiprah. Tapi dia melihat ada indikasi organisasi yang tampung eks FPI.

Hendropriyono menyebut jika Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang telah membuat terang demokrasi di Indonesia paska Reformasi 1998.

Hendropriyono tahu betul sepak terjang FPI, sejak karir di BIN pada 2001 sampai 2004 kerap bersinggungan dengan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

Meski pensiun di lembaga intelejen, namun pemikiran dan sumbangsih informasi terkait FPI dia ikuti terus.

Baca Juga: Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS Pemberitahuan

Menururtnya FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat, karena sepak terjangnya, Presiden RI keempat Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun.

Hendropriyo beserta almarhum Gus Dur kini lebih tenang bebas dari rasa takut mencekam karena pada 30 Desember 2020, FPI pada pemreintahan sekarang sudah dilarang secara organisasi, kegiatan dan atribut.

Bahwa kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.

“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerbegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, took-toko obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri” jelas Hendropriyono dalam unggahan di Instagram pribadinya, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Distribusikan Vaksin Covid-19 ke 34 Provinsi Mulai Januari 2021

Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh AM Hendropriyono (@am.hendropriyono)

“Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama” katanya kembali.

Hendrorpiyono juga menyebut, salah satu bukti bahwa FPI terlibat dalam aksi terorisme dengan mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror beberapa waktu lalu.

Aksi 37 anggota teroris juga menampakan jika masih ada organisasi yang akan menampung eks FPI.

Baca Juga: Ganjar Bag-bagi Hadiah Sepeda Saat Malam Tahun Baru, Yuk Daftar!

“Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama” katanya lagi.

Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

“Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)” tutup captionnya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah