Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono: Ada Indikasi Organisasi Tampung Eks FPI

- 31 Desember 2020, 16:45 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

Baca Juga: Pemerintah Distribusikan Vaksin Covid-19 ke 34 Provinsi Mulai Januari 2021

Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh AM Hendropriyono (@am.hendropriyono)

“Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama” katanya kembali.

Hendrorpiyono juga menyebut, salah satu bukti bahwa FPI terlibat dalam aksi terorisme dengan mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror beberapa waktu lalu.

Aksi 37 anggota teroris juga menampakan jika masih ada organisasi yang akan menampung eks FPI.

Baca Juga: Ganjar Bag-bagi Hadiah Sepeda Saat Malam Tahun Baru, Yuk Daftar!

“Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama” katanya lagi.

Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

“Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)” tutup captionnya. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah