Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "FPI Rencanakan Jumpa Pers Tanggapi Pembubaran, Kapolres Jakarta Pusat: Tidak Boleh!".
Baca Juga: Alasan Gisel Rekam Video Syur 19 Detik Bareng MYD, Dipakai untuk Koleksi Pribadi Malah Tersebar
"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik itu banner, pamflet atau atribut yang lainnya sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan lain," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.
Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Kepada aparat pemrintah pusat dan daerah kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Teritung hari ini,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)