KENDALKU – Ratusan pesonel Brimob mendatangi markas FPI di Petamburan karena ada info kegiatan pasca pengumuman dibubarkan ormas itu oleh pemerintah.
Secara tegas Polisi angsung melarang kegiatan tanpa izin berupa jumpa pers FPI, terkait penumuman dibubarkannya ormas tersebut.
Di ketahui, dari undangan jumpa pers yang beredar rencananya digelar Rabu 30 Desember 2020 pukul 16.00 WIB.
Sesampai di markas FPI Petamburan, personel Brimob juga mengamankan beberapa atribut dari FPI yang sudah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kata dan Kalimat Pilihan Terkeren Ucapan Selamat Tahun Baru 2021
Ratusan brimob berpakaian lengkap kemudian melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan untuk kemudian di lepas paksa.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan melarang kegiatan FPI karena disebut tidak memiliki izin.
"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.
Terkait sweeping atribut FPI, Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.