Ratusan Brimob Datangi Markas FPI Yang Akan Gelar Jumpa Pers: Tidak Legal, Tidak Boleh!

- 30 Desember 2020, 18:50 WIB
Polisi dan TNI datang markas besar FPI di Petamburan.
Polisi dan TNI datang markas besar FPI di Petamburan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

KENDALKU – Ratusan pesonel Brimob mendatangi markas FPI di Petamburan karena ada info kegiatan pasca pengumuman dibubarkan ormas itu oleh pemerintah.

Secara tegas Polisi angsung melarang kegiatan tanpa izin berupa jumpa pers FPI, terkait penumuman dibubarkannya ormas tersebut.

Di ketahui, dari undangan jumpa pers yang beredar rencananya digelar Rabu 30 Desember 2020 pukul 16.00 WIB.

Sesampai di markas FPI Petamburan, personel Brimob juga mengamankan beberapa atribut dari FPI yang sudah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kata dan Kalimat Pilihan Terkeren Ucapan Selamat Tahun Baru 2021

Ratusan brimob berpakaian lengkap kemudian melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan untuk kemudian di lepas paksa.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan melarang kegiatan FPI karena disebut tidak memiliki izin.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.

Terkait sweeping atribut FPI, Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "FPI Rencanakan Jumpa Pers Tanggapi Pembubaran, Kapolres Jakarta Pusat: Tidak Boleh!".

Baca Juga: Alasan Gisel Rekam Video Syur 19 Detik Bareng MYD, Dipakai untuk Koleksi Pribadi Malah Tersebar

"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik itu banner, pamflet atau atribut yang lainnya sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan lain," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Kepada aparat pemrintah pusat dan daerah kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Teritung hari ini,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah