Diperpanjang 2021 Banpres BPUM UMKM oleh KemenkopUKM, Ini Syaratnya

- 30 Desember 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.*
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

KENDALKU – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantaun Banpres BPUM UMKM yang diperpanjang di 2021.

Segera lengkapi syaratnya untuk ikut sebagai penerima Banpres BPUM UMKM KemenkopUKM pada 2021 senilai Rp 2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UMKM (MenkopUKM) Teten Masduki memastikan tahun 2021 banpres produktif usaha mikro BPUM UMKM akan dilanjutkan.

Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Innalillahi, Syekh Ali Jaber Postif Covid-19 Mohon doanya

Untuk Banpres BUPM UMKM pada Desember ini masih dalam proses pencairan kepada para penerima.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya, melansir kemenkopukm.go.id.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp 48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah