KENDALKU – Bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021 mendatang, berikut ini cara mendapatkannya.
Setelah selesai disalurkan, Kemenko UKM memperpanjang Banpres BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021.
Hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta yang diperpanjang hingga 2021 adalah menyiapkan syarat dan dokumen untuk mendaftar.
Adapun syarat dan cara mendaftar program bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta yang diperpanjang hingga 2021 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Wassalam Piknik, Puluhan Destinasi Wisata Pada 6 Kabupaten Jateng Tutup di Tahun Baru
-WNI
-Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
-Mememiliki usaha mikro
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD