Ia memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, dimana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.
Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan PIP Bagi Siswa SMA, SMK, MA dan Paket C Rp 1 Juta Kemendikbud
Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan PIP Bagi Siswa SD, MI, Paket A Rp450 Ribu Kemdikbud
"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana (ASN dan) PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya. ***
(Dicky Aditya/Galamedia News)