Alhamdulillah, Tunjangan PNS Pangkat Terendah Naik Rp 9 Juta Tahun Depan

- 29 Desember 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

Ia memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, dimana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.

Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan PIP Bagi Siswa SMA, SMK, MA dan Paket C Rp 1 Juta Kemendikbud

Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan PIP Bagi Siswa SD, MI, Paket A Rp450 Ribu Kemdikbud

"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana (ASN dan) PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya. ***

(Dicky Aditya/Galamedia News)

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah