Alhamdulillah, Tunjangan PNS Pangkat Terendah Naik Rp 9 Juta Tahun Depan

- 29 Desember 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

KENDALKU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan PNS atau ASN dengan pangkat terendah akan naik sebesar Rp 9 juta tahun depan.

Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan untuk PNS dengan pangkat terendah akan naik Rp 9 juta hingga Rp 10 juta pada tahun 2021 mendatang.

"Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari YouTube Kemenag RI pada acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin 28 Desember 2020.

Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga berupaya meningkatkan uang pensiun ASN.

Baca Juga: Maaf! 3 Golongan Guru Honorer Berikut Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Ketahui Ini

Ia menjabarkan peningkatan tunjangan akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Artikel ini sudah terbit di Galamedia News dengan judul Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta

Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x