KENDALKU – Program bantuan Kartu Prakerja diperpanjang 2021, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12.
Kartu Prakerja merupakan salah satu program bantuan yang diperpanjang hingga 2021, oleh karena itu siapkan syarat dan kelengkapan untuk melakukan pendaftaran di gelombang 12.
Jika kamu belum berkesempatan mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja pada tahun 2020, maka tahun 2021 bisa menjadi kesemparan untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 12.
Berikut ini persyaratan program bantuan Kartu Prakerja yang diperpanjang hingga 2021, simak cara berikut ini.
Baca Juga: Wassalam Piknik, Puluhan Destinasi Wisata Pada 6 Kabupaten Jateng Tutup di Tahun Baru
Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, berikut kriteria persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos mengikuti program ini di tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
- Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Artikel ini sudah tayang di Fix Indonesia dengan judul "Update! Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek Faktanya di Sini"
Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.