Main Petasan di Malam Pergantian Tahun, Polda Jateng: Kejar, Periksa dan Sidik!

- 28 Desember 2020, 21:18 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. /Dok / Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Tindakan tegas dan terukur akan dilakukan oleh jajaran Polda Jateng jika masih ada masyarakt yang merayakan Tahun Baru dengan berkerumun dan membunyikan petasan.

Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi, Polda Jateng mengimbau masyarakat harus merayakan pergantian tahun dirumah saja.

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran menerapkan protokol kesehatan tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Tindakan tegas dengan proses hukum akan diberlakukan bagi siapa saja yang kedapatan berkerumum dengan membunyikan petasan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Berkerumun dan Bunyi Petasan Menyalak, Siap Siap Berurusan Dengan Polisi

Hal itu juga sejalan dengan instruksi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, melarang membunyikan petasan saat malam tahun baru.

“Kapolda melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Jateng pada Senin 28 Desember 2020.

Selain itu, Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.

"Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah