Baca Juga: Siap-siap! Jembatan Suramadu Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2021
Menurut Khofifah, penunjukan Whisnu itu dilakukan setelah dirinya menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131.35/7002/OTDA.
"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Potensi Bisnis dengan judul: “Ternyata Ada Perintah untuk Berhentikan Risma, Khofifah Langsung Tunjuk Sosok Ini Jadi Plt”.
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu pun langsung menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.
Baca Juga: Buruan, Cara Daftar Liga Dangdut Indonesia 2021 Indosiar Telah Dibuka
Dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Khofifah mengatakan, dalam surat dari Kemendagri itu, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.
Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.
Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pembergentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.
Pada radiogram dari Kemendagri, Khofifah mengatakan, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g, yang menyebutkan, bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.