KENDALKU – Kabar beredarnya aka nada subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaa termin III tahun 2021 santer terdengar.
Termin III adalah kelanjutan dari Termin II yang masih dalam proses pencairan di Desember 2021.
Lalu sebenarnya apakah benar atau tidak soal subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III ini?
Mari kita cek faktanta tentang subsidi upah BLT BPJS Ketengakerjaan Termin III tahun 2021.
Baca Juga: Simak Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021
Di ketahui jika nilai bantuan subsidi gaji upah BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp600 ribu yang dibayarkan empat bulan dalam sekali Rp 2,4 juta kepada penerima.
Masih ada kuota penerima subsisdi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari sisa perserta Termin I dan II tahun 2020, yang banyak dikembalikan karena syarat tidak memenuhi.
Di informasikan kemnaker.go.id, jika Termin I sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin II, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.