Benarkah Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III Tahun 2021? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 25 Desember 2020, 09:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 terkait kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 terkait kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1 /Kemenaker RI/youtube Kementian Ketenagakerjaan

Baca Juga: Murah Meriah Harga HP OPPO Desember 2020: OPPO A52 RAM 6 GB Rp 2 Jutaan, OPPO Reno Rp 4 Jutaan

Saampai saat ini Termin II tahap 1 sampai 5 sedang masih proses pencairan dengan transfer ke rekening penerima subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Sehingga belum sampai mencapai secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Mengejutkan! Politisi PDIP Ini Tak Mau Bela Gibran Jika Diperiksa KPK

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.

Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," katanya.

 Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id atau beberapa laman, berikut ini caranya:

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah