Tidak Lolos Penerima Banpres BPUM BLT UMKM? Mungkin Kamu Masuk Golongan Ini

- 24 Desember 2020, 15:45 WIB
Penyaluran BLT UMKM 92 Persen, Syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 Harus Begini kata Menteri Teten
Penyaluran BLT UMKM 92 Persen, Syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 Harus Begini kata Menteri Teten /depkop.go.id/

KENDALKU – Salah satu penyebab gagal atau tidak lolos mendapatkan bantuan Banpres BPUM BLT UMKM adalah karena ada golongan yang memang tidak berhak menerima bantuan.

Jika Anda tidak lolos seleksi atau tidak menerima Banpres BPUM BLT UMKM, mungkin Anda termasuk golongan yang masuk dalam daftar orang yang tidak berhak menerima bantuan.

Pada bulan ini, seluruh penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta UMKM tahap 2 diumumkan.

Adapun 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: Ramalan Roy Kiyoshi Tahun 2021: Dipenuhi Orang Minta Tolong hingga Air Besar Datang, Tsunami?

Dalam program ini, setiap penerima Banpres BPUM BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Artikel ini sudah terbit di Beritadiy.com dengan judul "Pahami Usai Daftar BPUM, 6 Golongan Ini Gagal Dapat Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima di Eform BRI

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah