Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Kapolri: Anggota yang Bersalah Kami Sikat

- 23 Desember 2020, 11:50 WIB
Kapolri Idham Aziz dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara virtual hari ini, Selasa 22 Desember 2020.
Kapolri Idham Aziz dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara virtual hari ini, Selasa 22 Desember 2020. /Dok Humas Polri

KENDALKU - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.

Prasetijo Utomo divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang melibatkan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Menanggapi vonis Prasetijo Utomo, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim dan sudah berkomitmen untuk “sikat” siapa saja yang melanggar sesuai hukum.

Kapolri menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Baca Juga: Harga HP Oppo Rp 2 Jutaan RAM Besar Ada Oppo A29, Oppo F11 Pro, Oppo A31, Oppo A52, Oppo F7

Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

Baca Juga: Politisi Demokrat Ini Minta Gibran Serahkan Diri ke KPK

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah