KENDALKU - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.
Prasetijo Utomo divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang melibatkan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Menanggapi vonis Prasetijo Utomo, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim dan sudah berkomitmen untuk “sikat” siapa saja yang melanggar sesuai hukum.
Kapolri menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.
Baca Juga: Harga HP Oppo Rp 2 Jutaan RAM Besar Ada Oppo A29, Oppo F11 Pro, Oppo A31, Oppo A52, Oppo F7
Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
Baca Juga: Politisi Demokrat Ini Minta Gibran Serahkan Diri ke KPK