Hore, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Ini Syaratnya

- 23 Desember 2020, 09:56 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

KENDALKU – Pemerintah akan memperpanjang bantuan subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

Segera siapkan dan ketahui syarat apa saja agar bisa menjadi penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Kabar itu adalah, BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 merupakan Termin III dan akan mendapat subsidi gaji Rp2,4 juta.

Nilai bantuan subsidi gaji upah BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 600 ribu yang dibayarkan empat bulan dalam sekali Rp2,4 juta kepada penerima.

Baca Juga: Pasang Foto Jadul Bareng Sandiaga dan Lutfi, Ramai Netizen Sebut Erick Thohir Mirip Han Ji Pyeong

Masih banyak kuota penerima sibsisdi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari sisa perserta Termin I dan II tahun 2020, yang banyak dikembalikan karena syarat tidak memenuhi.

Di informaskan kemnaker.go.id, jika Termin I sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Segera cek situs bsu.kemnaker.go.id bantuan subsidi gaji uoah Rp2,4 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 segera cair.

Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah