KENDALKU – Pemerintah memberlakukan kebijakan terkait syarat Rapid Test Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa menuju Bali masa libur Nataru.
Terutama bagi yang menggunakan moda transpotasi penerbangan pesawat udara.
Hal itu guna mengurangi laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang terus meningkat belakangan ini.
Namun begitu perlu dipahami, ada pengecualian rapid test Antigen dan PCR tidak berlaku bagi anak usia dibawah 12 tahun.
Baca Juga: Usai Kunjungi Cucu Habib Rizieq, Kak Seto Izin untuk Berada di Jalan yang Lurus
Berikut detail Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan (3M);
2. Menunjukan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri;
3. Menunjukan surat keterangan non reaktif menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa;