KENDALKU – ASN dan Keluarganya dilarang berpergian ke luar daerah saat masa liburan Natal dan tahun baru.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo agar para ASN tidak berlibur ke luar daerah selama liburan akhir tahun, dari Natal hingga tahun baru.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE
Surat Edaran ini mulai berlaku 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: V BTS Jadi Pria Paling Tampan Nomor 2 di Dunia 2020, Jin BTS Urutan 9
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," jelas Tjahjo Kumolo, Selasa 22 Desember 2020.
Apabila ada yang mengharuskan ASN dan keluargany pergi ke luar daerah, ada empat hal yang harus diperhatikan.
Adapun empat hal yang harus diperhatikan ASN dan keluarganya jika akan bepergian ke luar daerah ketika Natal dan tahun baru adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Bantuan Rp 450 Ribu untuk Siswa SD, MI Hingga Paket A dari Kemendikbud, Cek di Sini