Catat! Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Mudah Lolos

- 21 Desember 2020, 13:42 WIB
Kartu Prakerja gelombang 12 segera dibuka pada 2021 mendatang, cek segera syarat dan caranya berikut ini.
Kartu Prakerja gelombang 12 segera dibuka pada 2021 mendatang, cek segera syarat dan caranya berikut ini. /Kartu Prakerja/Metro Lampung News/Alfanny Pratama

Bagi Anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos mengikuti program ini di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Baca Juga: MAAF! Program Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Untuk Orang-Orang Berikut Ini
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya berikut ini.

1. Buka prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda
2. Siapkan nomor KTP serta NIK Anda
3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Senin 21 Desember 2020, Ikatan Cinta dan Indonesian Idol
5. Klik “Gabung” pada gelombang 12 yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 12 melalui SMS

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran Kartu Prakerja hanya berlaku sekali seumur hidup, ini artinya, jika Anda sudah mendapatkan insentif di tahun 2020 maka Anda tidak akan menerima untuk kedua kalinya di tahun depan.

(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah