Temuan Kotak Amal untuk Pendanaan Teroris, Kemenag Evaluasi Lembaga Amil Zakat

- 18 Desember 2020, 10:00 WIB
ilustrasi Kotak amal dan terorisme.
ilustrasi Kotak amal dan terorisme. /cirebonraya.pikiran-rakyat.com/

KENDALKU – Adanya temuan kotak amal yang digunakan untuk mendanai kegiatan teroris, membuat Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi Lembaga Amil Zakat.

Tidak menutup kemungkinan, Kemenag akan menjatuhkan sanksi hingga mencabut izin pada Lembaga Amil Zakat yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mendanai teroris.

Kotak Amal tersebut biasanya baru dilaporkan kepada Baznas setelah para teroris tersebut memotong sejumlah dana yang ada dalam kotak amal tersebut.

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan tengah menindaklanjuti temuan kepolisian terkait kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan terorisme.

Baca Juga: Waduh, Ada Bansos Kemensos yang Kemungkinan Tidak Diperpanjang di Tahun 2021

"Kita akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Kelompok teroris tersebut, tetap melaporkan kotak amal ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap enam bulan.

Pelaporan ke BAZNAS ini, kata dia, diduga dilakukan agar legalitas pengumpulan dana terjaga. Penelusuran informasi ini akan melibatkan baznas.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Jumat 18 Desember 2020, Elsa Berhasil Hapus Rekaman CCTV?

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x