KENDALKU – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji bagi peserta BPJS Kesehatan rencana akan dilanjut oleh Kemnaker di 2021.
Syarat cair BSU upah atau gaji BPJS Ketenagakaerjaan bagi karyawan untuk program 2021 sudah ada di Kemnaker untuk segera cair.
Total BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan atau pegawai adalah masih di angka Rp 2,4 juta per karyawan.
Rinciannya juga akan dibagi dalam beberapa tahap penyaluran dengan beberapa tahap dan batch.
Baca Juga: Pemerintah Minta Rumah Sakit Hentikan Promosi dan Pre Order Vaksin Covid-19
Saat ini mermapungkan tahun 2021, Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki termin 2.
Sebelumnya BLT subsidi gaji BPJ Ketenagakerjaan telah disalurkan di tahan 1. Pada termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.
Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
Program BSU telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh. Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.