KENDALKU – Cair di bulan Desember ini, ketahui cara cek penerima BLT UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum dengan benar, termasuk dengan panduan atau cara mencairkan bantuannya.
Cara cek penerima BLT UMKM bisa melalui laman eform.bri.co.id/bpum melalui smartphone atau PC jika SMS pemberitahuan terdaftar sebagai penerima bantuan tak kunjung masuk ke ponsel.
Jika NIK KTP terdaftar di laman BPUM BRI tersebut, para pelaku UMKM harus mengetahui panduan pencairan dana BLT berikut ini, termasuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Manajemen TV One Kenapa Program ILC Karni Ilyas Sudah Berakhir
Baca Juga: Sumbangan Kotak Amal Diduga Danai Teroris Jamaah Islamiyah Diselidiki Polisi
BLT UMKM BPUM dari pemerintah merupakan program bantuan pemerintah untuk para pelaku usaha kecil menengah yang terdampak Covid-19 sehingga permodalannya terganggu.
Terdapat beberapa syarat agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini di mana tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek dan Bandung, Jangan Sampai Terlewat
Baca Juga: JNE Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Untuk Hak Jawab Tudingan Afiliasi Ormas