KENDALKU – Buruan cek NIK KTP ke eform.bri.co.id/bpum dan lakukan hal berikut ini jika tak terdaftar agar BLT UMKM BPUM tetap bisa cair.
Bantuan BLT UMKM BPUM direncanakan pemerintah untuk diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.
Bantuan langsung tunai atau BLT untuk UMKM ini diberikan kepada pelaku UMKM sebagai bantuan modal di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPU Kendal Musnahkan 1.572 Lembar Surat Suara Cacat
Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Buruan Login prakerja.go.id, Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Dapat Insentif
Para pendaftar BLT UMKM bisa segera melakukan pengecekan dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak di laman eform.bri.co.id/bpum.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Ungkap Penembakan Laskar FPI, Begini Tanggapan Polisi