Pelaku Ancam Video Penggorok Mahfud MD Ditangkap Polisi

- 13 Desember 2020, 21:23 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). /(ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

KENDLAKU – Jajaran Polda Jawa Timur berhasil menangkap empat warga Pasuruan yang mengancam Menko Polhukam dengan video ujaran kebencian.

Pelaku mengancam akan menggorok Menko Polhukam, karena dinilai telah kurang ajar kepada Rizieq Shihab (HRS/MRS).

Video pelaku beredar media sosial Youtube yang berisi ancam Mahfud MD dengan cara akan gorok.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut keempat tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga: Kata Jokowi Soal Boleh Melibatkan Komnas HAM, Asalkan…

Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).

"Kalau secara struktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," ujar Kombes Gidion di Mapolda Jatim, Minggu 13 Desember 2020.

Berhasilnya menangkap pelaku, dikatakan Gidion juga berkat adanya lapoan masyarakat.

Laporan tentang konten video ancaman berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq', yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik Nawawi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah