PKS Minta Pemerintah Hati-hati Berikan Calling Visa Israel, Maksudnya?

- 11 Desember 2020, 16:10 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Sukamta. /Dok. dpr.go.id

Baca Juga: Waspada Gempa Bumi Dangkal Sesar Brebes Beresiko Merusak dan Telan Korban Jiwa

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa pelayanan permohonan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek "calling visa" akan diawasi dengan ketat.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo mengatakan hingga saat ini tidak ada pengajuan eVisa dari warga negara Israel.

Heni mengatakan, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu 29 November 2020, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek "calling visa" dilakukan tidak hanya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham saja.

Namun menurut dia juga melibatkan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Layangkan Panggilan Kedua Habib Rizieq Kasus Megamendung

Baca Juga: Ikatan Keluarga Minang Minta Jokowi Bentuk TGPF Usut Penembakan Anggota FPI

"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek 'calling visa' sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan," ujar Heni.

Dia menambahkan, pelayanan eVisa untuk negara subjek "calling visa" itu sudah berlaku sejak lama yaitu tahun 2012 dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu.

Layanan itu diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah