Pasal Berlapis Bikin Habib Rizieq Shihab Tambah Tak Berkutik

- 11 Desember 2020, 08:27 WIB
Akhirnya! HRS Buka Suara Terkait Insiden Penembakan 6 Laskar FPI: Mereka Tidak Mencelakai Siapapun!
Akhirnya! HRS Buka Suara Terkait Insiden Penembakan 6 Laskar FPI: Mereka Tidak Mencelakai Siapapun! /Tangkapan Layar Kanal YouTube Front TV

KENDALKU – Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS)sebagai tersangka. HRS dikenakan beberapa pasal.

HRS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Polisi menerapkan pasal berlapis atas dugaan pelanggaran yang HRS lakukan.

HRS dikanai pasal diantaranya karena melakukan hasutan dimuka umum dengan lisan atau tulisan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Larang Pesta Pemenang Pilkada

Polisi juga mengenakan pasal lainnya, yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Ada dua pasal yang akan dikenakan secara berlapis kepada HRS oleh polisi.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Bukti Laskar FPI Gunakan Senjata Api, Ada Benda Ini di Tangannya

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000". ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah