KENDALKU – Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS)sebagai tersangka. HRS dikenakan beberapa pasal.
HRS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Polisi menerapkan pasal berlapis atas dugaan pelanggaran yang HRS lakukan.
HRS dikanai pasal diantaranya karena melakukan hasutan dimuka umum dengan lisan atau tulisan.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Larang Pesta Pemenang Pilkada
Polisi juga mengenakan pasal lainnya, yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.
"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.