Beredar Surat Perintah Penyidikan Korupsi Erick Tohir, Hoaks atau Fakta?

- 10 Desember 2020, 13:45 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. /sanggau.go.id

KENDALKU - Beredar luas di masyarakat surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus korupsi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Di dalam sprindik tertanggal 2 Desember 2020 terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang meminta KPK menyelidiki kasus korupsi Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam sprindik itu Ketua KPK Firli Bahuri disebutkan, memerintahkan anak buahnya melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah telah mengeluarkan surat perintah untuk menyelidiki Menteri BUMN Erick Thohir. KPK memastikan sprindik tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Temukan Dokumen Penting Korupsi Bansos

"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK dikutip dari PMJ News Kamis 10 Desember 2020.

Sebelumnya KPK telah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," jelas Ali dalam keterangannya.

Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Orang yang Tidak Percaya Covid-19 Divaksin Terakhir Saja

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x