Besok Polisi Panggil Habib Rizieq Kasus Kerumunan Megamendung, Berani Hadir?

- 9 Desember 2020, 14:35 WIB
Polisi akan layangkan panggilan kedua untuk panitia acara Megamendung
Polisi akan layangkan panggilan kedua untuk panitia acara Megamendung /Isu Bogor/Yudhi Maulana Aditama/

KENDALKU - Polisi memanggil Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS/MRS) untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan di Magamendung Bogor, Jawa Barat.

Pemanggilan HRS ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat. HRS rencananya akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 10 Desember 2020.

HRS diminta hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus kerumunan yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Kita tunggu saja yang bersangkutan (Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu 9 Desember 2020.

Baca Juga: Pengikut HRS di Tembak Mati, Tito Karnavian: Kalau Mengancam Tembak Saja

Erdi mengatakan, surat pemanggilan tentunya telah dilayangkan kepada ketua Front Pembela Islam (FPI), HRS.

Apakah HRS datang atau tidak, polisi akan menunggu itikad baik HRS untuk memenuhi panggilan polisi tersebut.

"Untuk surat pemanggilan, jelas sudah kita layangkan dan kita tunggu tanggal 10 (Desember) nanti, apakah yang bersangkutan datang atau tidak," jelas Erdi.

Diketahui, Ketua FPI HRS sebelumnya menyambangi kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah