KENDALKU – Polda Jawa Barat memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq soal kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Diketahui, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung Bogor beberapa pekan lalu menumbulkan kerumunan massa.
Diduga dalam kerumunan massa di Megamendung tersebut terjadi pelanggaran protokol Kesehatan sehingga Habib Rizieq dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Kita tunggu saja yang bersangkutan (Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu 9 Desember 2020.
Baca Juga: Fadli Zon Diminta Mundur dari Anggota DPR, Lebih Cocok Jadi Jubir FPI
Habib Rizieq rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis 10 Desember 2020.
"Untuk surat pemanggilan, jelas sudah kita layangkan dan kita tunggu tanggal 10 (Desember) nanti, apakah yang bersangkutan datang atau tidak," ucapnya.
Untuk diketahui, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyambangi kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Piala AFF 2020 Ditunda karena Alasan Kesehatan