KENDALKU – Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur meminta semua yang terlibat penanganan Covid-19 di Kabupaten Kendal untuk menyimpan dan menyelamatkan arsip terkait penanganan Covid-19.
Masrur Masykur menyebut lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kendal menjadi dasar hukum penyelenggaraan kearsipan pada semua pencipta arsip di Kabupaten Kendal.
Sehingga kinerja instansi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, direkam dan diselamatkan dengan baik.
Maka, kata Masrur Masykur, akan menjadi bukti sejarah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan sumber pembelajaran yang berharga bagi setiap generasi Indonesia, bahkan masyarakat dunia.
Baca Juga: Terungkap, Rekaman Suara FPI Perintahkan Serang Mobil Polisi, Berikut Isi Percakapannya
“Termasuk alokasi berbagai sumber daya, serta dampak yang timbul di tengah kehidupan masyarakat, pemerintah, bangsa, dan negara, akan jadi arsip penanganan Covid yang akuntabilitas,” kata Masrur Masykur, disela Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Senin 7 Desember 2020.
Ia juga mengatakan, rekaman dari cara instansi pemerintah, Ormas/Orpol, BUMD/BMN, Pimpinan Agama (selaku pencipta arsip) dalam penanganan Covid-19 tersebut menjadi warisan dokumenter dalam konteks pengurangan dan manajemen risiko bencana.
“Warisan dokumenter tersebut merupakan sumber daya penting untuk memberikan perspektif historis mengenai upaya pemerintah maupun warga negara dalam penanganan pandemi Covid-19, sebagai bagian dari pelestarian dan aksesibilitas arsip termasuk arsip dalam bentuk digital,” jelasnya.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal Diah Aning Budiarti, menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyelamatkan arsip-arsip penanganan Covid-19.