Diketahui, Polda Metro Jaya masih menunggu itikad baik Habib Rizieq Shihab untuk segera datang memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hari ini merupakan kedua kalinya Polisi melakukan pemanggilan kepada Habib Rizieq. Sebelumnya pemanggilan pertama Ketua FPI itu tidak bisa hadir.
Diketahui Habib Rizieq dipanggil pihak kepolisian terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya yang digelar di Pertamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Baca Juga: Pasar Darurat Weleri Sudah Ditentukan, di Sini Lokasinya
Baca Juga: Usai Kebakaran, Pemkab Kendal Nyatakan Pasar Weleri Tak Layak Pakai
Dalam kegiatan itu di hadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan.
Polda Metro Jaya telah menaikan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari securiti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. ***