Korupsi Bisa Diancam Hukuman Mati, Ini Bunyi Undang-Undangnya

- 6 Desember 2020, 14:00 WIB
Mentri Sosial Juliari Peter Batubara
Mentri Sosial Juliari Peter Batubara /instagram/@kemensosri


KENDALKU - Tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat bisa diancam dengan hukuman mati.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat (2).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengingatkan korupsi dalam kondisi darurat, seperti wabah Covid-19, dapat diancam dengan hukuman mati.

Adapun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat (2) berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Baca Juga: Sudah Diingatkan KPK Sejak April 2020, Juliari Batubara Bisa Diancam Hukuman Mati

"Korupsi dalam kondisi darurat bisa diperberat. Melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat hukumannya bisa hukuman mati," kata Aswanto dalam kuliah umum daring bertema "Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19", Selasa 9 Juni 2020.

Diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari Batubara terjerat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili di Kementerian Sosial RI terkait bantuan (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Akun Instagram dan Twitter Juliari Batubara Lenyap

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Hadiah Pulsa Telkomsel, Total Sampai Rp 10 Juta

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x