KENDALKU - Sejak April 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan semua pihak untuk tidak menyelewengakan pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 karena bisa diancam dengan hukuman mati.
Yang paling baru, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Dengan demikian, apabila Mensos Juliari Batubara terbukti bersalah, maka ancaman hukuman terberat yang menantinya adalah hukuman mati.
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 1 April 2020.
Baca Juga: Akun Instagram dan Twitter Juliari Batubara Lenyap
Senada, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengingatkan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat, seperti wabah Covid-19, dapat diancam dengan hukuman mati.
"Korupsi dalam kondisi darurat bisa diperberat. Melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat hukumannya bisa hukuman mati," kata Aswanto dalam kuliah umum daring bertema "Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19", Selasa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat (2) berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Hadiah Pulsa Telkomsel, Total Sampai Rp 10 Juta