Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar dalam Koper dan Tas Ransel

- 6 Desember 2020, 08:00 WIB
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19 /Tangkap layar Youtube KPK/


KENDALKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Uang tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Uang dalam koper yang diamankan KPK tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan 11, Ada Big Match Tottenham vs Arsenal, Liverpool vs Wolves

KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Baca Juga: Link Live Liga Inggris Prediksi Susunan Pemain Big Match Chelsea Vs Leeds United

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x