KENDALKU - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari Batubara terjerat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili di Kementerian Sosial RI terkait bantuan (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan secara langsung ditetapkannya Juliari Batubara sebagai tersangka KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari
Selain Juliari Batubara KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Bansos Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan 11, Ada Big Match Tottenham vs Arsenal, Liverpool vs Wolves
"KPK Menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," ujar Filri.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sebesar Rp8,2 miliar.
Pemberikan bantuan tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.
Baca Juga: Link Live Liga Inggris Prediksi Susunan Pemain Big Match Chelsea Vs Leeds United