Baca Juga: Dirugikan Namanya Dicatut Suap Edhy Prabowo, Hashim Tegaskan Tidak Miliki Izin Ekspor Benih Lobster
Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet. ***