Baca Juga: Tidak Lebih dari 50 Persen Sekolah Siap Lakukan Belajar Tatap Muka
Dia memiliki alasan kenapa dirinya membawa kasus ini ke kepolisian.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar bisa jadi efek jera bagi siapapun dalam bermedia sosial.
Dalam kasusnya, Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***