Ustaz Maaher At-Thuwailibi Jalani Masa Tahanan di Rutan Salemba 20 Hari ke Depan

- 4 Desember 2020, 13:23 WIB
Soni Eranata alias Ustadz Maaher at-Thuwailibi
Soni Eranata alias Ustadz Maaher at-Thuwailibi /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

KENDALKU - Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi diatahan karena terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Penahanan selama 20 hari ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: 22 Siswa SMK Negeri Jateng Isolasi Covid, DPRD Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 4 Desember 2020.

Sebelumnya, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial oleh Habib Husin Alwi Shahab.

Baca Juga: Sule Minta Teddy Kerja dan Tak Tuduh Macam-macam Anaknya

Baca Juga: Tidak Lebih dari 50 Persen Sekolah Siap Lakukan Belajar Tatap Muka

Dia memiliki alasan kenapa dirinya membawa kasus ini ke kepolisian.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar bisa jadi efek jera bagi siapapun dalam bermedia sosial.

Dalam kasusnya, Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah