Soal Calling Visa Israel, Gus Yaqut Yakin Indonesia Tidak Buka Hubungan Diplomatik

- 3 Desember 2020, 10:17 WIB
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas /Dok/ GP Ansor

Baca Juga: Formasi Berubah, Jokowi Tunjuk Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Binsa Pandjaitan

Disebut juga, negara calling visa adalah negara yang memiliki kondisi negara dengan tingkat kerawanan tertentu, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan hingga keamanan negaranya.

Selain Israel, negara lainnya adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Layanan calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Sudah sangat jelas disebutkan Kemenkumham, calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan, seperti pasangan kawin campur, ada juga terkait bisnis, investasi, ataupun bekerja. Itu pun tidak gampang. Diperlukan pemeriksaan dan syarat sangat ketat sebelum mengeluarkan visa. Jadi tidak asal disetujui,” pungkasnya.

Sebelumnya, kebijakan calling visa dikritisi oleh politisi Gerindra Fadli Zon, yang menyebut jika calling visa adalah bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945 dan penyelundupan kebijakan luar negeri Indonsia yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: 437 Kontak Erat dengan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sudah Jalani Tes Usap PCR

Pemberian calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan kebijakan yg bertentangan dengan garis politik luar negeri kita. Kebijakan semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia, Fadli Zon mencuit pada 1 Desember 2020. ***

***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah