KENDALKU - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Pihaknya menyatakan, Habib Rizieq tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dikarenakan alasan Kesehatan.
Pengacara Habib Rizieq mengatakan, Habib Rizieq masih dalam masa pemulihan sepulangnya dia dari Rumah Sakit UMMI Bogor Jawa Barat.
Meskipun demikian, Penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak memenuhi panggilan kepolisian pada pemeriksaan pertama dengan alasan masih dalam pemulihan kesehatan tidak wajar.
Baca Juga: Selama 7 Bulan Sumbar Tak Dikunjungi Turis Asing
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan seharusnya pengacara Habib Rizieq Shibab melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sakit.
"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.
Menurut Yusri, surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir. Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Menteri Bintang Berikan Penghargaan API 2020 Kepada 8 Perempuan Berprestasi