Polri Sebut Ada Sanksi bagi Orang yang Menghalangi Polisi di Petamburan

- 3 Desember 2020, 05:45 WIB
Laskar FPI
Laskar FPI /PMJ News

KENDALKU - Penyidik dari Polda Metro Jaya dihalangi sekelompok orang yang membentuk barikade saat hendak mengantarkan surat panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Petamburan pada Rabu 2 Desember 2020 kemarin.

Imbasnya, surat yang hendak diantarkan tersebut urung sampai pada Habib Rizieq atau pihak keluarga.

Atas aksi pengadangan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan aka nada sanksi kepada para pengadang.

"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian," jelasnya.

Baca Juga: Selama 7 Bulan Sumbar Tak Dikunjungi Turis Asing

Awi juga meminta kepada Rizieq untuk bersikap kooperatif dan dapat menjalani proses hukum.

Awi mengatakan keterangan Habib Rizieq dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di acaranya.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong," tuturnya.

Baca Juga: Menteri Bintang Berikan Penghargaan API 2020 Kepada 8 Perempuan Berprestasi

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x